Copy, cut and paste disabled


top of page

Susu Khusus Ibu Hamil, Apakah Perlu?

Writer's picture: Cegah StuntingCegah Stunting

Updated: Apr 7, 2021



Terjebak target keuntungan penjualan, strategi pemasaran produk bisa melanggar hak konsumen, misalnya hak untuk informasi yang benar dan jelas. Informasi dipelintir sehingga konsumen terjebak membeli produk yang tidak bermanfaat karena iming-iming iklan penjualan. Alias konsumen membeli produk yang tidak berguna/bermanfaat.

Kita pasti sering melihat iklan mengenai susu formula khusus ibu hamil. Dengan warna, nuansa, dan figur menarik tentang ibu hamil yang berbahagia, ayah yang perhatian dan penyayang, masa depan anak yang menjanjikan. Semua dikemas dalam paket yang menyentuh secara emosional. Kebanyakan susu untuk ibu hamil diklaim mengandung berbagai komposisi gizi yang baik untuk pertumbuhan janin. Hal ini yang membuat para ibu, suami, dan keluarga tergoda untuk membeli produk susu ibu hamil. Namun, apakah susu ibu hamil memang wajib dikonsumsi sesuai dengan klaimnya pada iklan yang beredar di tengah masyarakat?

Hak ibu dan janin selama kehamilan harus dipenuhi untuk pencegahan stunting, seperti mendapatkan asupan gizi yang baik selama kehamilan. Janin tumbuh dengan mengambil zat-zat gizi dari makanan yang dikonsumsi oleh ibu. Oleh karena itu, asupan gizi seimbang untuk ibu hamil harus memenuhi kebutuhan gizi tidak hanya untuk dirinya tetapi juga untuk pertumbuhan serta perkembangan janin. Prinsip pertama gizi seimbang yaitu mengonsumsi anekaragam pangan secara seimbang jumlah dan proporsi yang sesuai.

Berdasarkan prinsip Pedoman Umum Gizi Seimbang (PUGS), asupan gizi yang dibutuhkan ibu hamil diantaranya:

1. Karbohidrat

Karbohidrat merupakan sumber energi berupa glukosa untuk sel-sel darah merah, otak, sistem saraf pusat, plasenta, dan janin. Karbohidrat berasal dari makanan pokok, yang khas Indonesia misalnya nasi, jagung, sagu, singkong, ubi jalar.1 Usahakan konsumsi pangan lokal daerah-masing-masing yang mudah ditemui.

2. Protein

Protein merupakan komponen yang penting untuk pembentukan sel-sel tubuh, pengembangan jaringan, termasuk untuk pembentukan plasenta.1 Kebutuhan protein untuk ibu hamil sekitar 61-90 g/hari.2 Untuk ibu hamil, seperlima dari jenis protein yang dikonsumsi sebaiknya berasal dari protein hewani, seperti telur, daging, ikan, unggas, dan selebihnya berasal dari protein nabati, seperti tahu, tempe, kacang-kacangan, dan lain-lain.1

3. Lemak

Lemak merupakan zat gizi penting yang berperan penting pada perkembangan janin dan pertumbuhan awal setelah lahir. Asam linoleat banyak terdapat pada minyak kedelai, minyak jagung, minyak bunga matahari, minyak biji kapas.1 Sedangkan Omega-3 dapat ditemui dari berbagai macam ikan lokal seperti ikan patin, ikan lele, ikan kembung, ikan tongkol, ikan teri, ikan mujair, dan ikan tuna lokal.4

4. Vitamin dan Mineral

Vitamin membantu pembelahan dan pembentukan sel baru. Sedangkan mineral berperan dalam berbagai tahap proses metabolisme dalam tubuh, termasuk pembentukan sel darah merah (besi), dalam pertumbuhan (yodium dan seng), serta pertumbuhan tulang dan gigi (kalsium).1 Vitamin dan mineral banyak ditemukan pada sayur dan buah-buahan.

5. Air

Air berfungsi untuk mengangkut zat-zat gizi lain ke seluruh tubuh dan membawa sisa makanan keluar tubuh.Ibu hamil disarankan untuk mengonsumsi air 10 gelas/hari.


Semua hal di atas bisa dipenuhi dari makanan keluarga yang beragam dengan proses masak yang memaksimalkan zat gizi. Mempraktikan pola hidup sehat dan bergizi seimbang sudah cukup untuk menjaga keadaan gizi ibu hamil tetap baik (baca juga Bumil, Yuk Konsumsi Gizi Seimbang Demi Kesehatan Janin). Ibu hamil perlu konsumsi makanan bergizi seimbang dengan penambahan 1 (satu) porsi makanan dalam sehari.1 Jika ibu kurang yakin dengan kecukupan gizi yang dikonsumsi, konsultasikan kepada tenaga kesehatan untuk kebutuhan suplementasi yang diperlukan. Jangan lupa untuk periksakan kehamilan ibu minimal 6 kali selama kehamilan.


Keluarga 1000 HPK (keluarga dengan ibu hamil, ibu menyusui dan bayi di bawah usia dua tahun) juga memiliki hak sebagai konsumen untuk mendapatkan produk yang benar-benar bermanfaat dengan informasi produk yang akurat tanpa pelintiran informasi. Mengacu pada Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak konsumen adalah:

  • Mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan

  • Memilih barang/jasa sesuai harga dan kondisi yang dijanjikan.

  • Memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang/jasa.

  • Didengar pendapat dan keluhannya.

  • Mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa.

  • Mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

  • Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur tanpa diskriminasi.

  • Mendapatkan kompensasi dan ganti rugi.5



Kembali ke masalah susu ibu hamil, jika dilihat lebih teliti lagi, kandungan zat gizi yang tercantum dalam label susu ibu hamil sama dengan susu sapi biasa, hanya saja diiklankan sedemikian rupa sehingga terlihat “lebih”. Pada produk susu ibu hamil, beberapa produsen menambahkan komposisi ekstra, seperti zat besi, asam folat, AA, DHA, dan sebagainya. Padahal, komposisi tersebut juga dapat diperoleh dengan makanan keluarga yang sehat. Contohnya, zat besi dapat diperoleh dari protein hewani seperti daging dan hati, asam folat banyak ditemui di sayur-sayuran hijau, sedangkan AA dan DHA dapat diperoleh dari ikan-ikanan.


Susu ibu hamil tidak bisa menggantikan asupan gizi seimbang dan berbagai manfaat lain dari makanan keluarga. Memastikan menu beragam agar bumil makan enak di rumah, jauh lebih menjamin pemenuhan hak kesehatan ibu dan janin, serta hak ibu sebagai konsumen, daripada mengonsumsi berkaleng-kaleng susu. Soto ayam lengkap, cah kangkung telur puyuh, tempe, tahu, dan sambal jauh lebih bersahaja dan hemat.

Banyaknya iklan yang mengiming-imingi konsumen dengan informasi produk yang seringkali mengecoh para konsumen tentang informasi yang sesungguhnya. Seperti contoh di atas tentang produk susu ibu hamil, masyarakat awam banyak yang mengira bahwa mengkonsumsi susu ibu hamil itu suatu keharusan sehingga hal lain bisa dikorbankan untuk membeli susu tersebut. Hal ini berujung pada pendapat bahwa jika tidak minum susu ibu hamil rasanya ada yang kurang dan salah. Padahal, susu hanyalah satu jenis dari beragam jenis makanan yang tersedia untuk keluarga. Poin yang jauh lebih penting adalah menerapkan asupan gizi seimbang.

Sebagai gambaran, harga rata-rata susu ibu hamil yang beredar di pasaran adalah Rp.70.000 - Rp. 80.000. Harga tersebut bisa mencapai 2 kali lipat dari harga susu sapi biasa (berdasarkan perbandingan susu bubuk kemasan 400 gram). Harganya yang mahal dapat menjadi beban untuk keluarga menengah, lebih baik pendapatan keluarga dimanfaatkan untuk hal lain yang lebih strategis untuk kebutuhan ibu dan bayi. Padahal kebutuhan gizi bagi ibu hamil bisa terpenuhi dari makanan sehari-hari asalkan memenuhi kaidah gizi seimbang.



Jadi, apakah susu ibu hamil diperlukan? Pertanyaan penting yang dikembalikan kepada kita sebagai konsumen. Dari paparan di atas, bolehlah kita simpulkan bahwa susu ibu hamil bukan produk strategis yang diperlukan selama kehamilan. Bertepatan dengan Hari Konsumen Sedunia 2021, kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam memilah informasi dari iklan. Bumil bisa tetap sehat dengan konsumsi makanan bergizi tanpa keharusan mengkonsumsi susu.

Yuk kita menilai lebih kritis produk-produk yang beredar untuk keluarga 1000 HPK di Indonesia. Kita jaga bersama agar keluarga Indonesia lebih berdaya dalam upaya cegah stunting, serta semakin cerdas sebagai konsumen.


Reference:

  1. Kemenkes. 2017. Gizi dalam Daur Kehidupan. Terdapat pada: http://bppsdmk.kemkes.go.id/pusdiksdmk/wp-content/uploads/2017/11/GIZI-DALAM-DAUR-KEHIDUPAN-FINAL-SC.pdf

  2. Kemenkes. 2019. Permenkes No. 28 Tahun 2019 Tentang Angka Kecukupan Gizi. Terdapat pada: http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK_No__28_Th_2019_ttg_Angka_Kecukupan_Gizi_Yang_Dianjurkan_Untuk_Masyarakat_Indonesia.pdf

  3. Kemenkes. 2020. Pedoman Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) Bagi Ibu Hamil Pada Masa Pandemi Covid-19. Kemenkes, Jakarta.

  4. DKP Pekalongan. 2020. 7 Jenis Ikan Lokal Kaya Nutrisi yang Baik Dikonsumsi Setiap Hari. Terdapat pada: https://dkp.pekalongankota.go.id/berita/7-jenis-ikan-lokal-kaya-nutrisi-yang-baik-dikonsumsi-setiap-hari.html

  5. BPK. 1999. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Terdapat pada: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999


Created by:

Naura Delfi Meisara, S.T.P

Reviewed by:

dr. Wahdini Hakim, MWH – Pemerhati dan Pakar Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir

Dr.dr. Brian Sri Prahastuti, MPH - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden

Designed by:

Matthew Guillaume – Publication and Promotion Team District 4 AMSA-Indonesia 2020-2021

Comments


bottom of page